KEBIJAKAN QHSE
PT Bumi Karsa berkomitmen untuk memenuhi harapan stakeholder melalui penerapan Rumah Kalla Management Sistem dan Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan yang didukung pelayanan yang bermutu, aman, dan sehat serta ramah lingkungan dengan melakukan pengelolaan resiko usaha secara optimal.
PT Bumi Karsa dalam mencapai Visi dan Misi perusahaan menetapkan kebijakan dibidang Quality, K3 dan Lingkungan yaitu sebagai berikut:
KEBIJAKAN QUALITY
- Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung mutu layanan untuk mencapai kepuasan pelanggan.
- Peningkatan kualitas pekerjaan yang berkesinambungan
- Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, memiliki integritas dan menjunjung etika bisnis.
- Pemanfaatan Teknolog, ERP dalam menunjang program pengembangan penerapan manajemen QHSE guna meningkatkan kemampuan perusahaan.
KEBIJAKAN K3
- Memenuhi persyaratan perundang-undangan atau persyaratan lainnya terkait K3
- Pencegahan terhadap terjadinya cedera dan penyakit akibat kerja
- Menciptakan tempat kerja dan operasi yang memenuhi standard keselamatan dan kesehatan kerja
- Memantau, memonitor dan mengevaluasi kinerja SMK3, guna perbaikan berkelanjutan.
- Meningkatkan budaya K3 dan kinerja operasional K3 perusahaan melalui program-program K3 yang konsisten dan berkelanjutan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan
KEBIJAKAN LINGKUNGAN
- Menempatkan perlindungan terhadap lingkungan sebagai prioritas utama.
- Penggunaan sumber daya yang efisien dalam setiap aktivitas dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan alam
- Peduli akan Iingkungan kerja yang sehat dan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap kegiatan kerja.
KEBIJAKAN ANTI - PENYUAPAN :- Melarang untuk melakukan ataupun menerima Penyuapan;
- Memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dan Regulasi anti - penyuapan yang berlaku dilakukan secara menyeluruh;
- Melakukan harmonisasi anti - penyuapan dalam upaya mencapai tujuan PT. Bumi Karsa;
- Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, mengkaji, dan mencapai Tujuan Anti - Penyuapan;
- Memenuhi persyaratan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Mendorong peningkatan keprihatinan terhadap penyuapan;
- Secara berskala dan berkesinambungan menyempurnakan Kebijakan, Tujuan, dan perangkat Sistem Manajemen Anti - Penyuapan lainnya;
- Menjamin keberadaan, wewenang, dan independensi Fungsi Kepatuhan Anti - Penyuapan;
- Menerapkan sanksi dan konsekuensi lainnya ketika terjadi ketidakpatuhan terhadap kebijakan Anti - Penyuapan;
- Menyediakan, Mensosialisasikan, dan Mengkomunikasikan kebijakan, Tujuan, dan perangkat sistem manajemen Anti - Penyuapan lainnya.