Pada awalnya bernama PT. BUMI KARYA yang didirikan berdasarkan akta No. 41 Tanggal 14 Februari 1969 oleh notaris SITSKE LIMOWA, SH
Diubah menjadi PT. BUMI KARSA berdasarkan akta pembetulan No. 70 tanggal 16 OKTOBER 1973 oleh notaris SITSKE LIMOWA, SH
Menerapkan SMM - ISO - 9001 : 2000 Tanggal sertifikasi 11 September 2003, dengan ruang lingkup jasa pelaksana konstruksi, produk batu pecah, produk beton & produk aspal beton.
PT. Bumi Karsa berubah menjadi ISO – 9001 : 2008 pada tanggal sertifikasi 12 Januari 2007, dengan ruang lingkup jasa pelaksana konstruksi, produk batu pecah, produk beton & produk aspal beton.
Memperoleh sertifikasi OHSAS 18001 : 2007 tanggal sertifikasi 8 Juni 2007 penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dengan ruang lingkup jasa pelaksana konstruksi, produk batu pecah, produk beton & produk aspal beton.
Menerapkan SMM - ISO – 14001 : 2004 tanggal sertifikasi 22 Agustus 2008 penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, dengan ruang lingkup jasa pelaksana konstruksi, produk batu pecah, produk beton & produk aspal beton.
Bumi Karsa menerapkan SMK3 tanggal sertifikasi 22 April 2013 penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan ruang lingkup sektor industri : jasa konstruksi
Memperoleh INSPIRING TAX PAYER TITANIUM CATEGORY dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
Memperoleh Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Bapak DR.Ir.H. Ilham Arief Sirajuddin, MM berdasarkan surat keputusan Walikota Makassar No. 566-05/235/KEP/I/2014 Tanggal 15 Januari 2014, atas prestasi dalam melaksanakan/menerapkan prinsip – prinsip manajemen
Memperoleh Penghargaan Pemerduli Prinsip K3 dari Bapak Moh. Ramdhan Pomanto berdasarkan surat keputusan Walikota Makassar No. 800-566.0S/KEP/I/2015 Tanggal 27 Januari 2015, atas kepedulian dan komitmennya dalam Melaksanakan/Menerapkan Prinsip – Prinsip Ma
ISO – 9001 : 2015 & ISO 14001 : 2015, dalam rangka penerapan Risk Management.
Memperoleh Penghargaan Pemerduli Prinsip K3 dari Bapak Moh. Ramdhan Pomanto berdasarkan surat keputusan Walikota Makassar No. 800-566.0S/KEP/I/2015 Tanggal 27 Januari 2015, atas kepedulian dan komitmennya dalam Melaksanakan/Menerapkan Prinsip – Prinsip Ma